Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Hal itu membuktikan pentingmya sertipikat tanah sebagai buktib hukum atas tanah ang dimiliki. Berkaitan hal tersebut BPN Kabupaten Trenggalek mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Balai Desa Jombok yang dimulai pukul : 09.00 wib. Acara dihadiri Ketua RT, Ketua RW , BPD, Tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali , yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan meminimalisir terjadinya sengketa atas tanah.