Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwasannya salah satu fokus penggunaan dana desa yaitu penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Jombok, Pemerintah Desa Jombok melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025. Dalam kegiatan Musdes ini dihadiri dari unsur Camat Pule, Tiga Pilar Desa Jombok, BPD Desa Jombok, Perangkat Desa Jombok dan Perwakilan Ketua RT Desa Jombok. Sebagaimana hasil Musdes, telah ditetapkan jumlah KPM BLT-DD Desa Jombok tahun anggaran 2025 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) KK.