Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang " Pendaftaran Tanah dan Kewajiban Pemerintah untuk Melakukan Sosialisasi tentang Pertanahan". Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Desa Jombok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertanahan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Desa Jombok yang dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Jombok beserta perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Bapak Ketua RT dan Bapak Ketua RW se-Desa Jombok.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Bapak Kepala Desa Jombok pada Pukul 10.00 WIB, yang kemudian pemaparan materi oleh Bapak Sekretaris Desa Jombok (Slamet Riyadi) yang dalam hal ini akan menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan Pertanahan dan PBB. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Bapak sekretaris desa ada beberapa point penting tentang bperbedaan Pertanahan dan PBB yang perlu diketahui bersama bahwa :
Pemerintah Desa Jombok berharap dengan diadakannya sosialisasi Pertanahan dan PBB kali ini dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat desa Jombok sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar PBB, mengurangi tunggakan PBB dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pertanahan dan PBB. Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat desa dapat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan mengelola tanah dengan baik.