Artikel

Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa

05 Maret 2025 10:50:03  Administrator  10 Kali Dibaca  BERITA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa musyawarah Dusun merupakan salah satu bentuk musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang ada di dusun. 

      Berkaitan dengan hal tersebut,maka pada hari kamis, 20 Februari 2025 Pemerintah Desa Jombok melaksanakan Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa. Musyawarah dilaksanakan di masing-masing Dusun yaitu: Dusun Gading, Jombok, Bakalan, Sidem dan Kojan.Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Tim penyusun, BPD, LPM, ketua RT/RW, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan Kader Posyandu. Proses musyawarah meliputi pembukaan, pembahasan masalah, penyampaian pendapat/saran, pengambilan keputusan, penutupan dan evaluasi.Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga dusun dan membangun dusun yang lebih baik. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Pule Trenggalek km 6
Desa : Jombok
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:168
    Kemarin:239
    Total Pengunjung:2.976
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0