Setelah rembug warga dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan KRTP. Tahapan ini dilakukan dengan berdialog dan berinteraksi langsung dengan KRTP sasaran untuk mengecek kondisi riil/faktual KRTP serta mendalami jenis kebutuhan KRTP yang berpotensi untuk dikembangkan dalam upaya meningkatkan taraf hidup sesuai karakteristik sosial ekonomi dan wilayah geografis rumah tangga sasaran. Tahapan ini dilaksanakan oleh pendamping desa difasilitasi sekretariat desa dan pendamping kabupaten menggunakan form instrumen klarifikasi dan identifikasi kebutuhan. Hasil klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan selanjutnya disampaikan dalam forum Rapat Pengelola Desa.