Dalam rangka melaksanakan UU Nomer 23 Tahun 2018 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan SOSIALISASI PEMASYARAKATAN TERTIB ARSIP BAGI MASYARAKAT yang bertempat dipendopo balai Desa Jombok. Acara yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2018 mulai pukul 08.00 wib dihadiri oleh Camat Pule, Kepala Desa Jombok serta seluruh Perangkat Desa, Ketua RW se Desa Jombok dan perwakilan Ketua RT se Desa Jombok. Dalam kegiatan ini dua capaian yaitu output dan outcome yang ingin dicapai. Capaian outputnya adalah :
Sedangkan outcome yang ingin dicapai :
Tujuan dari kegiatan ini adalah : meningkatkan peran arsip dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat didesa. Sedangkan sasarannya adalah meningkatnya pengelolaan arsip pada pemerintah desa yang sesuai dengan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan.