Berkaitan dengan penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, pada hari ini Kamis, 30 Januari 2025 bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, wakil-wakil dari kelompok masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.