Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, yang telah dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa Desa Jombok, Kepala Desa dan Pemerintah Desa, Pendamping Desa serta unsur lain yang terkait desa.
Materi yang dibahas dalam kegiatan Musyawarah Desa adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan Aspirasi, masukan dan saran dari peserta dalam musyawarah.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta Musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan keketapan akhir dari musyawarah, yaitu :