Jombok, 29 November 2022 bertempat di Balai Desa Jombok Kecamatan Pule, Pemerintah Desa Jombok melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 11 untuk Bulan November Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Jombok . Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Camat Pule, Babinsa Desa Jombok, Pendamping Desa Jombok dan Wakil Ketua BPD Desa Jombok.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sebanyak 11 Kali terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022 dan tersisa lagi 1 kali untuk Bulan Desember, dimana Sebanyak 158 KPM menerima BLT Dana Desa tersebut, dengan nominal yang diterima yaitu Rp. 300.000,- Perbulan Per KPM.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021 disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).