Dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek mengadakan Pelayanan administrasi kependudukan di Balai Desa Jombok. Dalam kegiatan tersebut Dispenduk capil melayani segala macam pelayanan administrasi kependudukan, yaitu perekaman biometrik e-KTP, pelayanan KK, Pelayanan akta kelahiran, dan Pelayanan akta kematian. Warga Desa Jombok dan sekitarnya sangat antusias dan memanfaatkan adanya kegiatan Dispenduk Capil tersebut. Program seperti ini sangat membantu dan mempermudah warga masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, tidak hanya menyingkat waktu tetapi juga biaya. Karena kalau mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mereka harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk transport dan juga waktu yang lebih lama.