Artikel

MUSYAWARAH DESA DI KAMPUNG KB

15 Agustus 2018 17:42:17  Administrator  9 Kali Dibaca  BERITA

Untuk melaksanakan pasal 49 UU nomer 52 Tahun 2009 yang intinya bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dan informasi mengenai kependudukan wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data keluarga dan wajib digunakan sebagai dasar penetapan, kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan dan juga pasal 50 yang intinya pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan system informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan dan wajib dilaporkan kepada pemerintah, berkenaan dengan bunyi pasal di atas Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk KORLAP KB Kecamatan Pule menyelenggarakan Musyawarah Desa di Kampung KB bertempat di balai Desa Jombok pada hari Rabu Tanggal 15 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 wib. Acara ini dilaksanakan karena pada tahun 2018 ini Desa Jombok ditunjuk menjadi kampung KB oleh DINKESDALDUK. Acara dihadiri dari DINKES DALDUK sebagai narasumber, Kader Posyandu, Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Jombok dan tokoh masyarakat. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari data dan informasi  terkait pengendalian penduduk untuk selanjutnuya diserahkan kepada pemerintah untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Pule Trenggalek km 6
Desa : Jombok
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:239
    Total Pengunjung:2.929
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0