Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Jombok tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jombok Tahun 2025
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025