Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Jombok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA 2024