Klarifikasi dan Identifikasi Usulan Kebutuhan KRTP

Triatmo Susanto 07 Mei 2018 17:30:16 WIB

Setelah rembug warga dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan KRTP. Tahapan ini dilakukan dengan berdialog dan berinteraksi langsung dengan KRTP sasaran untuk mengecek kondisi riil/faktual KRTP serta mendalami jenis kebutuhan KRTP yang berpotensi untuk dikembangkan dalam upaya meningkatkan taraf hidup sesuai karakteristik sosial ekonomi  dan wilayah geografis rumah tangga sasaran. Tahapan ini dilaksanakan oleh pendamping desa difasilitasi sekretariat desa dan pendamping kabupaten menggunakan form instrumen klarifikasi dan identifikasi kebutuhan. Hasil klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan selanjutnya disampaikan dalam forum Rapat Pengelola Desa.

Komentar atas Klarifikasi dan Identifikasi Usulan Kebutuhan KRTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar