Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025

Triatmo Susanto 20 Februari 2026 19:33:08 WIB

Berkaitan dengan penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, pada hari Jum’at, 20 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Camat Pule, Babinsa Desa Jombok, Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, Pendamping desa, wakil-wakil dari kelompok masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.

Materi yang dibahas dalam Musdes adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Komentar atas Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar