Klarifikasi dan Identifikasi Usulan Kebutuhan KRTP
Triatmo Susanto 07 Mei 2018 17:30:16 WIB
Setelah rembug warga dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan KRTP. Tahapan ini dilakukan dengan berdialog dan berinteraksi langsung dengan KRTP sasaran untuk mengecek kondisi riil/faktual KRTP serta mendalami jenis kebutuhan KRTP yang berpotensi untuk dikembangkan dalam upaya meningkatkan taraf hidup sesuai karakteristik sosial ekonomi dan wilayah geografis rumah tangga sasaran. Tahapan ini dilaksanakan oleh pendamping desa difasilitasi sekretariat desa dan pendamping kabupaten menggunakan form instrumen klarifikasi dan identifikasi kebutuhan. Hasil klarifikasi dan identifikasi usulan kebutuhan selanjutnya disampaikan dalam forum Rapat Pengelola Desa.
Komentar atas Klarifikasi dan Identifikasi Usulan Kebutuhan KRTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN
- Penyaluran BLT DD Bulan September 2025
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban
- Pelatihan Public Speaking Pada Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Mei Tahun Anggaran 2025
- Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2025 DESA JOMBOK KECAMATAN PULE KABUPATEN TRENGGALEK









