MUSYAWARAH DESA DI KAMPUNG KB
Nuryadin 15 Agustus 2018 17:42:17 WIB
Untuk melaksanakan pasal 49 UU nomer 52 Tahun 2009 yang intinya bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dan informasi mengenai kependudukan wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data keluarga dan wajib digunakan sebagai dasar penetapan, kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan dan juga pasal 50 yang intinya pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan system informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan dan wajib dilaporkan kepada pemerintah, berkenaan dengan bunyi pasal di atas Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk KORLAP KB Kecamatan Pule menyelenggarakan Musyawarah Desa di Kampung KB bertempat di balai Desa Jombok pada hari Rabu Tanggal 15 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 wib. Acara ini dilaksanakan karena pada tahun 2018 ini Desa Jombok ditunjuk menjadi kampung KB oleh DINKESDALDUK. Acara dihadiri dari DINKES DALDUK sebagai narasumber, Kader Posyandu, Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Jombok dan tokoh masyarakat. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari data dan informasi terkait pengendalian penduduk untuk selanjutnuya diserahkan kepada pemerintah untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Komentar atas MUSYAWARAH DESA DI KAMPUNG KB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |