PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2022

Triatmo Susanto 02 Februari 2022 21:35:07 WIB

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

b. bahwa Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, maka Kepala Desa menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa;

c. Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Desa Jombok  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar