PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023
Triatmo Susanto 13 Oktober 2022 16:29:58 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jombok Tahun 2023
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023
Komentar atas PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN










