PERDES NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2022
Triatmo Susanto 02 Januari 2023 20:54:33 WIB
Menimbang :
a. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
b. Bahwa adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819);
c. Bahwa adanya Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 22);
d. Bahwa adanya Edaran Bupati Trenggalek No 140/2415/406.018/2022 tentang Penyesuaian Anggaran Dukungan Pendanaan Penanganan Corona Virus Desease 2019 dari Dana Desa Tahun 2022;
e. Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2022
Komentar atas PERDES NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |