Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Triatmo Susanto 21 Juni 2023 19:03:42 WIB
Rabu, 21 Juni 2023. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jombok menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terkait berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Jombok. Karena masa jabatan Kepala Desa Jombok berakhir pada tanggal 21 Desember 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jombok dan dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa Jombok, Sekretaris Desa Jombok dan Perangkat Desa Jombok.
Dalam sambutannya, ketua BPD berharap kepada Kepala Desa Jombok untuk bisa memaksimalkan kegiatan desa yang belum dilaksanakan untuk 6 bulan terakhir ini, dan tidak lupa ketua BPD juga menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa harus menyampikan LPPD selama masa jabatan 6 tahun.
Komentar atas Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Mei Tahun Anggaran 2025
- Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2025 DESA JOMBOK KECAMATAN PULE KABUPATEN TRENGGALEK
- SOSIALISASI PERTANAHAN dan PBB TAHUN 2025 Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek
- Penyaluran BLT-DD Bulan Januari - Maret Tahun 2025
- Safari 1446 Hijriyah Mushola Hidayatul Mukmin Desa Jombok Kecamatan Pule
- Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa