Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa 2024

Triatmo Susanto 29 September 2023 13:50:33 WIB

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Jombok tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jombok Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Jombok telah melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan RKPDesa Tahun 2024. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jum’at 29 September 2023 di Balai Desa Jombok yang dihadiri oleh Kepala desa dan perangkat desa lainnya, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping lokal desa, dan Lembaga Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan ketetapan akhir dari musyawarah, yaitu :

  1. Penetapan RKP Desa Tahun 2024 dengan penandatanganan Berita Acara;
  2. Pengesahan RKP Desa dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2024;
  3. Menginformasikan Perdes RKP Desa kepada masyarakat desa melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya.

 

Komentar atas Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar