Musdes Penetapan Perdes APBDes 2024

Triatmo Susanto 29 Desember 2023 20:28:54 WIB

Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, maka pada hari ini, Jum’at, tanggal 29 bulan desember tahun 2023 bertempat di Balai Desa Jombok, telah dilakukan pembahasan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.270.504.508,-

Dengan rincian :

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa       : Rp. 1.117.573.508,-

Bidang pelaksanaan pembangunan desa             : Rp. 935.286.000,-

Bidang pembinaan kemasyarakatan                    : Rp. 46.765.000,-

Bidang pemberdayaan masyarakat                      : Rp. 39.130.000,-

Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak      : Rp. 131.750.000,-

Komentar atas Musdes Penetapan Perdes APBDes 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar