PERDES NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2024-2030
Triatmo Susanto 26 Maret 2024 12:28:17 WIB
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Jombok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jombok Tahun 2024-2030
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA JOMBOK TAHUN 2024-2030
Komentar atas PERDES NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2024-2030
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN









