PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025

Triatmo Susanto 02 Oktober 2024 08:41:28 WIB

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Jombok tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jombok Tahun 2025

Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025


Komentar atas PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar