PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024
Triatmo Susanto 14 Oktober 2024 14:42:26 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Jombok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA 2024
Komentar atas PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Mei Tahun Anggaran 2025
- Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2025 DESA JOMBOK KECAMATAN PULE KABUPATEN TRENGGALEK
- SOSIALISASI PERTANAHAN dan PBB TAHUN 2025 Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek
- Penyaluran BLT-DD Bulan Januari - Maret Tahun 2025
- Safari 1446 Hijriyah Mushola Hidayatul Mukmin Desa Jombok Kecamatan Pule
- Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa