PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024

Triatmo Susanto 14 Oktober 2024 14:42:26 WIB

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Jombok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024

Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar