PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024
Triatmo Susanto 14 Oktober 2024 14:42:26 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Jombok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |