PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024
Triatmo Susanto 14 Oktober 2024 14:42:26 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Jombok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jombok Tahun Anggaran 2024
Dokumen Lampiran : PERDES JOMBOK NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA 2024
Komentar atas PERDES NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN










