Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Triatmo Susanto 28 Desember 2024 05:39:59 WIB

Sesuai dengan Peraturan Menteri  Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwasannya salah satu fokus penggunaan dana desa yaitu penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Jombok, Pemerintah Desa  Jombok melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025. Dalam kegiatan Musdes ini dihadiri dari unsur Camat Pule, Tiga Pilar Desa Jombok, BPD Desa Jombok, Perangkat Desa Jombok dan Perwakilan Ketua RT Desa Jombok. Sebagaimana hasil Musdes, telah ditetapkan jumlah KPM BLT-DD Desa Jombok tahun anggaran 2025 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) KK.

Komentar atas Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar