Musyawarah Desa Penetapan APBDesa 2025

Triatmo Susanto 30 Desember 2024 15:36:39 WIB

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, maka pada hari Senin, 30 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Desa membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, yang telah dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Bhabinkamtibmas Desa Jombok, Babinsa Desa Jombok, Pendamping Desa, Bidan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta unsur lain yang terkait Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan keketapan akhir dari musyawarah, yaitu :

  1. Menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2025 dan ;
  2. Mengesahkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2025.

Komentar atas Musyawarah Desa Penetapan APBDesa 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar