Musyawarah Desa Penetapan APBDesa 2025
Triatmo Susanto 30 Desember 2024 15:36:39 WIB
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, maka pada hari Senin, 30 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Desa membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, yang telah dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Bhabinkamtibmas Desa Jombok, Babinsa Desa Jombok, Pendamping Desa, Bidan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta unsur lain yang terkait Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan keketapan akhir dari musyawarah, yaitu :
- Menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2025 dan ;
- Mengesahkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2025.
Komentar atas Musyawarah Desa Penetapan APBDesa 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN
.jpeg)
.jpeg)












