PERDES NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBDES JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2025
Triatmo Susanto 30 Desember 2024 15:37:41 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dokumen Lampiran : PERDES NO 6 TAHUN 2024 TENTANG APBDES JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2025
Komentar atas PERDES NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBDES JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Mei Tahun Anggaran 2025
- Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2025 DESA JOMBOK KECAMATAN PULE KABUPATEN TRENGGALEK
- SOSIALISASI PERTANAHAN dan PBB TAHUN 2025 Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek
- Penyaluran BLT-DD Bulan Januari - Maret Tahun 2025
- Safari 1446 Hijriyah Mushola Hidayatul Mukmin Desa Jombok Kecamatan Pule
- Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa