Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa

Titik Wahyuni 05 Maret 2025 10:50:03 WIB

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa musyawarah Dusun merupakan salah satu bentuk musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang ada di dusun. 

      Berkaitan dengan hal tersebut,maka pada hari kamis, 20 Februari 2025 Pemerintah Desa Jombok melaksanakan Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa. Musyawarah dilaksanakan di masing-masing Dusun yaitu: Dusun Gading, Jombok, Bakalan, Sidem dan Kojan.Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Tim penyusun, BPD, LPM, ketua RT/RW, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan Kader Posyandu. Proses musyawarah meliputi pembukaan, pembahasan masalah, penyampaian pendapat/saran, pengambilan keputusan, penutupan dan evaluasi.Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga dusun dan membangun dusun yang lebih baik. 

Komentar atas Musyawarah Dusun Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar