SOSIALISASI PERTANAHAN dan PBB TAHUN 2025 Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek
Titik Wahyuni 27 Maret 2025 17:32:26 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang " Pendaftaran Tanah dan Kewajiban Pemerintah untuk Melakukan Sosialisasi tentang Pertanahan". Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Desa Jombok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertanahan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Desa Jombok yang dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Jombok beserta perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Bapak Ketua RT dan Bapak Ketua RW se-Desa Jombok.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Bapak Kepala Desa Jombok pada Pukul 10.00 WIB, yang kemudian pemaparan materi oleh Bapak Sekretaris Desa Jombok (Slamet Riyadi) yang dalam hal ini akan menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan Pertanahan dan PBB. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Bapak sekretaris desa ada beberapa point penting tentang bperbedaan Pertanahan dan PBB yang perlu diketahui bersama bahwa :
- Pertanahan : Hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan tanah, seperti kepemilikan, penggunaan dan penguasaan tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Kewajiban masyarakat untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki serta prosedur dan manfaat serta pembayaran PBB
Pemerintah Desa Jombok berharap dengan diadakannya sosialisasi Pertanahan dan PBB kali ini dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat desa Jombok sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar PBB, mengurangi tunggakan PBB dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pertanahan dan PBB. Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat desa dapat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan mengelola tanah dengan baik.
Komentar atas SOSIALISASI PERTANAHAN dan PBB TAHUN 2025 Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN














