Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Triatmo Susanto 04 Januari 2026 21:00:51 WIB
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Jombok, telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, yang telah dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa Desa Jombok, Kepala Desa dan Pemerintah Desa, Pendamping Desa serta unsur lain yang terkait desa.
Materi yang dibahas dalam kegiatan Musyawarah Desa adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan Aspirasi, masukan dan saran dari peserta dalam musyawarah.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta Musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan keketapan akhir dari musyawarah, yaitu :
- Menetapkan APBDesa dengan penandatanganan Berita Acara
- Mengesahkan APBDesa dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
Komentar atas Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H
- Ramadan 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- PERDES NO 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN













