PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023

Triatmo Susanto 13 Oktober 2022 16:29:58 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jombok Tahun 2023

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023


Komentar atas PERDES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RKPDESA JOMBOK TAHUN ANGGARAN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

video

Lokasi Jombok

tampilkan dalam peta lebih besar