PERDES NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Triatmo Susanto 27 Februari 2023 21:24:07 WIB
Menimbang :
a. bahwa negara menjamin hak warga negara untuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak.
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Komentar atas PERDES NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |